Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Proyek Reklamasi Tak Berizin yang Disegel KKP Hingga Juli 2023

Dalam kurun waktu tujuh bulan atau hingga Juli ini, KKP telah menyegel empat proyek reklamasi yang masih beraktivitas meski tak memiliki izin

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Daftar Proyek Reklamasi Tak Berizin yang Disegel KKP Hingga Juli 2023
Endrapta Pramudhiaz
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, milik PT Bangun Menorah Indonesia (BMI) pada Kamis (8/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar menyegel proyek-proyek reklamasi yang tak sesuai aturan bahkan tak memiliki izin operasi.

Dalam kurun waktu tujuh bulan atau hingga Juli ini, setidaknya KKP telah menyegel empat proyek reklamasi yang masih beraktivitas meski tak memiliki izin.

Adapun keempat proyek tersebut terletak di Kepulauan Riau, Batam dan Morowali.

Berikut daftar proyek reklamasi yang disegel KKP hingga Juli 2023.

Penyegelan proyek reklamasi milik PT BSSTEC dan PT MPP di Kepulauan Riau

Pada Februari lalu, KKP menghentikan dua proyek reklamasi milik PT BSSTEC dan PT MPP di Kepulauan Riau.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dua proyek tersebut dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL.

Kata dia, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Dikritik Anies Baswedan Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Trenggono Singgung Reklamasi Saat Eranya

"Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL," kata Adin dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/2/2023).

Adin mengatakan, lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.

"Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2," ujar dia.

Kata Adin, pada kasus PT BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas