Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lolos Fit and Proper Test Komisi XI DPR, Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

Agusman dan Hasan Fawzi telah mengikuti mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit and Proper Test di Komisi XI DPR.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lolos Fit and Proper Test Komisi XI DPR, Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Senin 10 Juli 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memilih Agusman dan Hasan Fawzi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028.

Agusman dan Hasan Fawzi telah mengikuti mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit and Proper Test.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel menyebut keputusan ini berasal dari pandangan masing-masing fraksi DPR yang menyampaikan bahwa keduanya merupakan kandidat terbaik sebagai ADK OJK baru.

"Kami sudah memilih mereka sesuai musyawarah dan mufakat, tidak ada voting," kata Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Dua kandidat lainnya yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi XI DPR adalah Adi Budiarso dan Erwin Haryono.

Dengan demikian, Agusman akan ditetapkan sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Berita Rekomendasi

Sementara Hasan Fawzi sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Penetapan akan dilakukan pada sidang Paripurna DPR.

Baca juga: DPR Gelar Uji Kelayakan Empat Calon Dewan Komisioner OJK Hari Ini

Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas