Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Disarankan Tidak Perpanjang Izin Usaha Vale Jika Gagal Jadi Pemegang Saham Pengendali

Divestasi saham Vale merupakan tuntutan Undang-Undang Minerba, baik UU 4 Tahun 2009 maupun UU 3 Tahun 2020.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Disarankan Tidak Perpanjang Izin Usaha Vale Jika Gagal Jadi Pemegang Saham Pengendali
Kompas.com/Agustinus Rangga
Aktivitas bongkar muat dump truck PT Vale Indonesia Tbk di stockpile tambang Blok Sorowako, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan tidak memperpanjang izin usaha PT Vale Indonesia Tbk jika gagal menjadi pengendali saham di perusahaan pertambangan nikel itu.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar mengatakan, divestasi adalah tuntutan Undang-Undang Minerba, baik UU 4 Tahun 2009 maupun UU 3 Tahun 2020.

"Jika pemerintah tidak menjadi pengendali, maka negara tidak akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari dividen tambang Vale," ucapnya ditulis Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Pemerintah Didesak Tingkatkan Porsi Saham di Vale Indonesia hingga 51 Persen

Selain itu, kata Bisman, jika tidak menjadi pengendali, pemerintah melalui BUMN tidak dapat mengambil kebijakan korporat di Vale, dan Vale tetap akan dikendalikan oleh pihak asing.

Menurutnya, selama puluhan tahun tambang Vale telah dikuras oleh asing. Sehingga, jika pemerintah gagal menjadi pengendali sama dengan kembali memberi manfaat besar untuk asing.

Bisman juga menyarankan agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya (KK) Vale menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Situasi ini akan memberikan manfaat dan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, sebaiknya KK Vale yang akan berakhir tidak diperpanjang menjadi IUPK. Lokasi tambang harus dikembalikan kepada negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Saya yakin bahwa BUMN dan anak perusahaan negara mampu mengelola kelanjutan tambang setelah Vale pergi. Hal ini akan jauh lebih menguntungkan bagi negara," katanya.

Di sisi lain, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto berpendapat, pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang dengan para pemegang saham mayoritas sebagai upaya untuk menjadi pemegang saham pengendali di Vale.

Langkah ini perlu diambil untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Pasalnya, menurut dia, jika pemerintah melalui holding tambang MIND ID mampu mengendalikan operasional dan finansial, maka akan berdampak pada sejumlah kebijakan pemerintah.

Misalnya, percepatan hilirisasi nikel. Demikian juga, secara finansial, jumlah manfaat yang diterima negara dalam bentuk profit atau keuntungan dan dividen dapat semakin besar.

"Saya rasa tidak cukup jika hanya negosiasi dilakukan oleh MIND ID saja. Negara harus terlibat aktif, seperti saat negosiasi pengambilalihan saham Freeport Indonesia," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas