Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanggapan BRI Atas Pungutan Biaya 0,3 Persen untuk Setiap UMKM yang Gunakan Transaksi QRIS

Mulai Juli 2023 Bank Indonesia mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen setelah sebelumnya gratis.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan BRI Atas Pungutan Biaya 0,3 Persen untuk Setiap UMKM yang Gunakan Transaksi QRIS
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Mulai Juli 2023 Bank Indonesia mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen setelah sebelumnya gratis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Juli 2023 Bank Indonesia mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS masih gratis alias tidak dipungut biaya.

Dengan adanya kebijakan yang berlaku, maka para pelaku UMKM yang menyediakan layanan QRIS harus membayar tarif tersebut. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan perbankan yang paling banyak melayani para pelaku UMKM turut memberikan tanggapan.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengatakan, pihaknya ke depan bakal melakukan survei kepada para nasabah, khususnya para pelaku UMKM. Survei ini nantinya akan mengetahui apakah kebijakan pengenaan tarif QRIS berpengaruh signifikan terhadap keuangan UMKM.

"Nanti akan kita coba (reasearch). Karena kebijakan ini baru maka survei akan memastikan apakah perlu dilakukan perubahan kebijakan-kebijakan," ucap Supari di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

BRI telah menyiapkan strategi dalam memperluas implementasi QRIS para pelaku usaha, di tengah adanya kebijakan pengenaan tarif sebesar 0,3 persen. Menurut Supari, Perseroan akan memberikan diskon atau bahkan menggratiskan biaya layanan pada transaksi QRIS, dalam arti kata lain BRI akan menanggung biaya tersebut.

Namun, pembebasan biaya ini hanya akan dilakukan dalam sementara waktu. Khususnya bagi para merchant atau pelaku UMKM yang baru menggunakan layanan QRIS. "Memang ya 0,3 persen itu bagi mereka besar. Jadi nanti sama BRI dibebaskan sementara waktu sambil mereka naik kapasitasnya, usahanya dan omsetnya naik," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono telah memberikan penjelasannya terkait adanya aturan terbaru pada biaya layanan QRIS.

"Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul," ucap Erwin kepada Tribunnews, Rabu (5/7/2023).

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMi) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," sambungnya.

Baca juga: Berlaku Mulai Agustus, QRIS Bisa Dipakai untuk Transfer, Tarik, hingga Setor Tunai, Begini Caranya

Erwin melanjutkan, biaya MDR terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMi lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.

Pihak-pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Erwin menjelaskan, dengan adanya penetapan tarif ini, pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR.

Baca juga: BI Berlakukan Biaya Layanan QRIS Sebesar 0,3 Persen, Ini Respons Apindo

Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Baca juga: Pengamat: Biaya Transaksi QRIS Masih Moderat Dibandingkan Lewat ATM dan Mesin EDC

Erwin kembali menegaskan, penerapan MDR QRIS UMi ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Yang pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMi sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas