Rencana Kuasai Vale Terus Berlanjut, Indonesia Bakalan Jadi Pemegang Saham Pengendali
Rencana pemerintah untuk membeli kembali saham di PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terus berlanjut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Rencana pemerintah untuk membeli kembali saham di PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terus berlanjut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, dalam divestasi Vale Indonesia tersebut, Vale akan melepas sebanyak 14 persen sahamnya.
Angka tersebut naik dari rencana sebelumnya, yaitu 11 persen.
Divestasi ini menjadi syarat perpanjangan kontrak Vale yang akan berakhir pada 2025.
Baca juga: Ditopang Sektor Properti dan Energi, IHSG Jumat Siang Melesat 0,58 Persen ke 6.849
Nantinya saham yang dilepas Vale akan dibeli oleh Holding BUMN Tambang MIND ID.
Terkait harga divestasi saham Vale tersebut, Arifin mengatakan sudah ada kesepakatan antara kedua perusahaan.
"Sudah disepakati dengar-dengarnya. Ini kan business to business, sesudah disepakati nanti Vale katanya menyiapkan offer untuk divestasi memang dia akan memberikan yang lebih baik buat MIND ID,” ujar Arifin kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (14/7/2023).
Ia menuturkan, Kementerian ESDM tak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut karena dijalankan secara bisnis antar kedua perusahaan (business to business/B2B).
Namun, jika nantinya Vale menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Arifin berharap Vale bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.
"Kalau pun nanti pakai harga pasar, tapi tetap ada diskonnya. Kalau replacement cost, itu kesepakatan dua pihaklah," kata dia.
Untuk diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.
Kemudian sebesar 20 persen dimiliki MIND ID, dan 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Arifin bilang, saham yang dilepas nantinya dari milik Vale Canada dan Sumitomo. Maka bila nantinya negosiasi divestasi berhasil, maka MIND ID akan menjadi pemegang saham mayoritas Vale Indonesia.
Baca juga: 284 Saham Memerah, IHSG Sesi I Kamis Ini Anjlok Tinggalkan Level 6.800
"Dengan angka 14 persen itu, mayoritas shareholder (pemegang saham) ada di MIND ID. Kesepakatan bulan ini adalah kesepakatan dua belah pihak," pungkas Arifin.
Pernyataan Anggota DPR
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah melalui Holding Pertambangan MIND ID menjadi pemegang saham pengendali atau 51 persen saham PT Vale Indonesia Tbk.
Tercatat, saat ini, MIND ID baru menguasai 20 persen saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79 persen sebagai pengendali, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki 15,03 persen.
Selain itu, sekitar 20% saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah 2% oleh investor.
Baca juga: Kamis Pagi, IHSG Melesat 0,33 Persen ke 6.830, MAYA, VICO dan WIRG Jadi Top Gainers
Baca juga: Pemerintah Didesak Tingkatkan Porsi Saham di Vale Indonesia hingga 51 Persen
"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51% dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tidak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini.
Karena setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing, maka divestasi sebesar 14% tidaklah cukup.
Setidaknya harus divestasi sebesar 21% dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," ujar Anggota Komisi VII DPR Mulyanto kepada wartawan ditulis Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.
"Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini," ucapnya.
Mulyanto menilai, jika penambahan saham hanya 14%, maka saham nasional baru akan mencapai 44% dengan asumsi saham publik nasional hanya 10%. Artinya, masih kurang 7% lagi untuk mencapai 51%.
"Jadi, penambahan saham sebesar 14% ini belum cukup untuk menjadikan saham nasional menjadi mayoritas," papar Mulyanto.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni lalu, disepakati agar saham nasional sebesar 51% menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale. Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT. Vale Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno menilai, upaya pemerintah menguasai saham PT Vale Indonesia, Tbk dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).
Dia mengatakan, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11% dari total saham yang dimilikinya. Namun, pemerintah dapat menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.
"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," katanya. (Tribunnews.com/Kompas.com)