Menteri ESDM: Divestasi Saham Vale Dijalankan Lewat Skema Business to Business
Kesepakatan dua pihak terkait divestasi saham Vale akan diselesaikan akhir bulan Juli 2023 ini.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih berlanjut dengan holding BUMN Tambang MIND ID sebagai calon pembeli 14 persen saham divestasi.
Dia mengatakan, proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut akan diselesaikan akhir bulan Juli 2023 ini.
"Insyaa Allah akhir bulan ini selesai kepastian itu untuk dilaksanakan atau tidak, karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagimana diwajibkan dalam peraturan," ungkap Arifin Tasrif dalam keterangannya dikutip, Minggu (16/7/2023).
"Itu yang harus dilakukan oleh Vale, sesudah itukan ada kondisi kondisi yang harus disepakati dua belah pihak, nah itu yang harus diselesaikan persetujuan dengan kedua belah pihak," sambungnya.
Ia melanjutkan, saat ini prinsip-prinsip dasar atau basic principle-nya sudah disepakati, dan PT Vale akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.
"Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati. Memang business to business, sesudah disepakati Vale juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan dan memang dia (Vale) akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND ID," tambah Arifin.
Mengenai pengendali operasional perusahaan, Menteri Arifin menjelaskan tergantung kesepakatan pemegang saham yang terpenting mana yang terbaik untuk perusahaan.
Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale Indonesia, Menteri ESDM Sebut Kesepakatan Akan Terjadi Akhir Juli 2023
"Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham, sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan," jelas Arifin.
Kementerian ESDM tak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut karena proses divestasi itu menurut Arifin dijalankan secara bisnis antarkedua perusahaan alias business to business atau B2B.
Namun, jika nantinya Vale menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Arifin berharap Vale bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Tidak Perpanjang Izin Usaha Vale Jika Gagal Jadi Pemegang Saham Pengendali
"Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada discount-nya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apapun karena itu B2B," ujar Arifin.
Sesui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.