Soal Ambisi MIND ID Jadi Pengendali PT Vale Indonesia, Kesepakatan Alot, Erick Thohir: Masih Diskusi
Erick juga menegaskan, bahwa MIND ID siap untuk mengakuisisi berapapun besaran porsi saham maupun harganya.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan ambisi Pemerintah untuk memperbesar porsi saham sekaligus menjadi pengendali PT Vale Indonesia.
Menurut Erick, langkah tersebut harus terlaksana, agar Indonesia melalui PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID menjadi pemain besar industri nikel di tingkat global.
Saat ini proses diskusi masih berlangsung, alias belum menemui titik kesepakatan.
Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale Indonesia, Menteri ESDM Sebut Kesepakatan Akan Terjadi Akhir Juli 2023
"Itu kan semua masih diskusi. Tetapi tentu seyogyanya Vale sudah berkecimpung lama di Indonesia, (jangan sampai) tidak mempercepat investasinya," ungkap Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Masa hilirisasi kita terhambat puluhan tahun, kita hanya mengirim yang namanya barang mentah ke seluruh dunia," sambungnya.
Erick juga menegaskan, bahwa MIND ID siap untuk mengakuisisi berapapun besaran porsi saham maupun harganya.
"Ya berapapun (harganya). BUMN punya duit loh. Jangan dilihat BUMN enggak punya duit sekarang. Kita punya net income aja kurang lebih Rp250 triliun," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan keputusan terkait divestasi saham PT Vale Indonesia akan terjadi pada akhir Juli 2023.
Diketahui, PT Vale Indonesia akan melepas sekitar 14 persen sahamnya kepada Pemerintah.
Hingga saat ini tercatat, saham Pemerintah di Vale Indonesia hanya sebesar 20 persen, yakni melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia)
"Sudah dipastikan (Juli 2023) itu akan dilaksanakan atau enggak. Kan proses divestasi berlangsung sebagiamana diwajibakna dalam aturan," ucap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Pemerintah Disarankan Tidak Perpanjang Izin Usaha Vale Jika Gagal Jadi Pemegang Saham Pengendali
"Yang harus dilakukan oleh Vale dan MIND ID setalah itu ada kondisi-kondisi yang harus menajdi kespakatan antara kedua pihak," sambungnya.
Arifin melanjutkan, untuk nilai atau harga dari divestasi saham tersebut masih belum dapat dijelaskan detailnya.