Kasus Korupsi Minyak Goreng Dinilai Jadi Bukti Korporasi Mudah Pengaruhi Kebijakan Pemerintah
Koalisi Transisi Bersih menilai kasus korupsi minyak goreng menjadi bukti bahwa hulu dan hilir industri sawit begitu rentan menjadi ruang korupsi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Transisi Bersih menilai kasus korupsi minyak goreng menjadi bukti bahwa hulu dan hilir industri sawit dipenuhi banyak masalah dan begitu rentan menjadi ruang korupsi.
Juru bicara Koalisi Transisi Bersih Uli Arta Siagian menyoroti kasus korupsi yang menyeret Musim Mas Group (MMG), Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini
Selain itu juga kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan Surya Darmadi / Duta Palma Group terkait korupsi perizinan.
"Pengungkapan kasus korupsi dalam pemberian izin ekspor menunjukkan betapa mudahnya korporasi mempengaruhi kebijakan pemerintah," ujar Uli dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Korporasi bisa dengan mengubah kebijakan agar bisa melakukan ekspor meski belum memenuhi kewajiban domestik," sambungnya.
Oleh karena itu, Uli mengatakan, upaya perbaikan tata kelola dan tata niaga industri sawit wajib segera dilakukan seperti dengan mengevaluasi semua perizinan sawit di Indonesia.
"Stop memberikan izin. Kemudian selesaikan konflik dan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari praktik buruk industri sawit di Indonesia," kata Uli.
Selain itu, menurut Uli, ini juga jadi momentum untuk pemerintah bisa melakukan skema blacklist kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tata kelola sawit yang buruk.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional itu mengatakan, mereka yang masuk ke daftar hitam seharusnya tidak bisa lagi mengakses fasilitas seperti data milik Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Katalog Promo JSM Indomaret Hari Ini: Minyak Goreng Tropical Dijual Rp 34.900 per 2 Liter
"Kemudian, tak bisa lagi dapat izin perpanjangan konsesi, Hak Guna Usaha (HGU), atau bahkan izin baru. Ini adalah bentuk proteksi," ujar Uli.
Sebagai informasi, Koalisi Transisi Bersih adalah koalisi lembaga non-pemerintah beranggotakan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang terbentuk pada awal 2023.
Mereka memiliki visi bersama, yaitu pada 2030 Indonesia mencapai pembangunan rendah emisi dan berkeadilan iklim, melalui optimalisasi sawit rakyat bebas deforestasi, menjaga kedaulatan pangan dan gerakan percepatan transisi ke energi bersih.