Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan kompensasi bagi perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan karena berbagai faktor.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah
Dok. PT KAI
Simak rincian kompensasi yang dapat diterima penumpang apabila terjadi keterlambatan perjalanan kereta api. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut rincian kompensasi yang diterima oleh penumpang apabila perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai penyelenggara jasa angkutan kereta api akan memberikan service recovery bagi setiap keterlambatan perjalanan kereta api (KA).

Keterlambatan perjalanan KA dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti faktor alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi) atau faktor manusia (kecelakaan antar kereta atau dengan kendaraan lain).

Untuk mengetahui kompensasi keterlambatan tersebut, berikut Tribunnews.com sajikan rinciannya.

Daftar Kompensasi Keterlambatan KA

Baca juga: KAI Buka Layanan Angkutan Rombongan, Simak Syarat Mendaftarnya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimun Angkutan Orang dengan Kerata Api, berikut ini bentuk kompensasi yang diberikan oleh KAI:

1. Keterlambatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

Berita Rekomendasi

- Penumpang akan diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

- Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila Kereta Api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas