Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan kompensasi bagi perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan karena berbagai faktor.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah
Dok. PT KAI
Simak rincian kompensasi yang dapat diterima penumpang apabila terjadi keterlambatan perjalanan kereta api. 

- Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

- Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Kecelakaan KA Brantas dengan Truk Tronton

Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran.

Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus dilakukan dan satu jalur sudah dapat dilintasi KA dengan kecepatan terbatas.

KAI meminta maaf atas keterlambatan sejumlah perjalanan KA dan akan memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang KA yang mengalami keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas