Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan kompensasi bagi perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan karena berbagai faktor.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
- Memberi ganti kerugian seharga tiket.
Kecelakaan KA Brantas dengan Truk Tronton
Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran.
Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus dilakukan dan satu jalur sudah dapat dilintasi KA dengan kecepatan terbatas.
KAI meminta maaf atas keterlambatan sejumlah perjalanan KA dan akan memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang KA yang mengalami keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)