Aneh, Ratusan Warga Garut Mendadak Punya Utang di PNM, Bagaimana Riwayat Perusahaan Ini?
Sebanyak 560 warga Desa Sukabakti di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tiba-tiba tercatat sebagai debitur PNM.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 560 warga Desa Sukabakti di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tiba-tiba tercatat sebagai debitur PT Permodalan Nasional Madani (PNM), perusahaan BUMN yang selama ini bergerak di bisnis pembiayaan ultra mikro.
Ada dugaan data pribadi seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan warga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan laman pnm.co.id, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) didirikan Pemerintah pada 1 Juni 1999.
Lalu pada 2008, PNM melakukan transformasi bisnis dengan meluncurkan produk PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang memberikan pembiayaan secara langsung kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Pada 2009, PNM mendiversifikasi sumber pendanaannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu perbankan dan pasar modal.
Selanjutnya pada 2012, PNM berhasil memperoleh pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan obligasi.
Pada 2015, PNM meluncurkan produk PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang memberikan layanan khusus bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha.
Hasilnya pada 2018, PNM telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 4 juta nasabah Program PNM Mekaar. Pada 2021, PNM melalui program pembiayaan Mekaar sudah mencapai 11.011.194 nasabah.
Di sisi lain, pemerintah pada akhir tahun 2021 merealisasikan pembentukan holding ultra mikro yang terdiri dari PT Permodalan Nasional Madani, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Pegadaian sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di tanah air.
Per 2022, kontribusi pendapatan dari pembiayaan PNM Mekaar dan ULaMM per 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 85,8 persen dan 11,1 persen.
Sejak 2021 PNM sudah tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Baca juga: Diduga Ada Kebocoran Data, Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang ke PNM
Perubahan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani.
Sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021.