Aneh, Ratusan Warga Garut Mendadak Punya Utang di PNM, Bagaimana Riwayat Perusahaan Ini?
Sebanyak 560 warga Desa Sukabakti di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tiba-tiba tercatat sebagai debitur PNM.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Dengan keluarnya peraturan itu, maka saat terjadi perubahan kepemilikan saham dari sebelumnya saham PT Permodalan Nasional Madani dimiliki 100 persen oleh negara.
Kini, saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Baca juga: Jadi Inspirasi karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Ini Olah Kulit Semangka Jadi Keripik
Diberitakan sebelumnya, tak pernah merasa memiliki utang, ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tiba-tiba tercatat sebagai debitur Permodalan Nasional Madani (PNM).
Pinjaman itu berjumlah dari ratusan ribu hingga Rp 2 juta, dan menyasar warga di enam rukun warga (RW). Kaur Umum Desa Sukabakti Kartini, mengatakan ada 560 warga desanya yang terdampak permasalahan tersebut.
"Ya memang betul banyak warga, yang ada di data PNM, tapi tidak merasa meminjam. Jumlahnya (sementara) yang sudah masuk ke desa ada 407 orang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023).
Ia menyebut, pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya merasa jadi korban.
Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan utang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan. "Kan ini masih dalam penyelidikan jadi belum menentukan siapa siapanya. Iya (datanya bocor)," ungkapnya.
Sinta, salah satu korban mengatakan, kabar tersebut pertama kali diketahui oleh seorang tetangganya, yang menginformasikan tentang keberadaan utang tersebut.
Ada dugaan bahwa data pribadi seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan warga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Orangnya (pelaku) itu saya tidak tahu, enggak tahu, mohon penegak hukum usut tuntas. Jangan sampai KK tersebar seenaknya digunakan," ujar Sinta.