Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aplikasi Jombingo Ditutup, Kominfo: Lagi Diinvestigasi Bareskrim

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah menutup situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Aplikasi Jombingo Ditutup, Kominfo: Lagi Diinvestigasi Bareskrim
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat menunjukkan aplikasi Jambingo saat peluncuran platform E-commerce Jombingo Global Conference 2023 di Jakarta, Minggu (26/3/2023). Platform e-commerce sosial terbaru menghadirkan kemudahan belanja barang-barang dengan harga terjangkau dan menawarkan pengalaman belanja yang menarik bagi semua pengguna. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah menutup situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo.

Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Ia juga menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan investigasi.

Baca juga: Nasib Aplikasi E-commerce Jombingo Setelah Rugikan Pelanggan Hingga Ratusan Juta

Diketahui, aplikasi Jombingo terdaftar sebagai e-commerce tetapi malah melakukan penipuan. Aplikasi mendapatkan keluhan banyak orang yang tertipu.

"Jombingo sudah ditutup. Lagi diinvestigasi bersama Bareskrim," tegas Budi Arie, Kamis (20/7/2023).

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Berita Rekomendasi

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto mengatakan, pemblokiran ini dikarenakan situs tersebut beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

"Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK)," ucap Hudiyanto dalam pernyataannya dikutip, Minggu (9/7/2023).

"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," sambungnya.

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Baca juga: Situs Jombingo Diblokir Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Ternyata Ini Penyebabnya

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.


Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal.

Pertama, situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas