Aplikasi Jombingo Ditutup, Kominfo: Lagi Diinvestigasi Bareskrim
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah menutup situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Kedua, rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Keempat, PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Seperti kabar yang dihimpun Tribunnews, aplikasi e-commerce Jombingo ramai diperbincangkan di media sosial setelah disebut merugikan anggotanya.
Baca juga: Dinas Perindustrian Provinsi DKI Jakarta Dukung Jombingo sebagai Aplikasi Belanja Inovatif
Seperti dilansir Kompas, salah satunya TikToker yang menjadi korban penipuan Jombingo yakni Satyasalsabila atau disapa Bila.
Awal ketertarikannya bergabung menjadi anggota Jombingo adalah karena menawarkan keuntungan yang tinggi serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin.
Akhir Mei 2023, Bila memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Jombingo.
Berangsur selama lebih dari sebulan menjadi anggota Jombingo, Bila mengaku tidak curiga sama sekali dengan semua transaksi di aplikasi tersebut.
Sebab, semua transaksi dan pengisian modal untuk saldo transaksi dikembalikan oleh manajemen Jombingo.
Bila menyadari telah tertipu ketika dirinya ingin menarik saldo, tetapi penarikannya ditolak. Total saldo yang dimilikinya mencapai ratusan juta rupiah, tetapi tak sepeser pun bisa diambil.