Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah Refund Tiket Kereta Api dan Syaratnya, Bisa Lewat Aplikasi Access by KAI

PT KAI telah menghadirkan layanan pembatalan tiket kereta yang bisa dimanfaatkan secara online melalui aplikasi Access by KAI atau secara offline.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mudah Refund Tiket Kereta Api dan Syaratnya, Bisa Lewat Aplikasi Access by KAI
Dok. KAI
Ilustrasi - Simak cara refund tiket kereta api beserta syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyediakan layanan pembatalan tiket kereta Api (KA).

Pembatalan tiket tersebut saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI dan secara offline melalui loket stasiun.

Pengembalian dana atau refund atas tiket yang telah dibatalkan membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 45 hari.

Adapun pengembalian dana dapat dilakukan melalui transfer ke rekening penumpang ataupun dapat diambil langsung di loket stasiun.

Namun sebelum melakukan pembatalan tiket, Anda harus mengetahui beberapa ketentuannya.

Baca juga: KAI Kembali Hadirkan Program Umroh Gratis, Simak Syaratnya

Syarat Refund Tiket

Dilansir laman resmi KAI, berikut ketentuan untuk mengajukan pembatalan tiket KA:

Berita Rekomendasi

1. Pembatalan via Loket Stasiun

- Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.

Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan.

- Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).

- Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan.

Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.

- Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar biaya pemesanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas