Penagih Pinjol Legal Wajib Punya Sertifikasi AFPI, Begini Cara Bedakan yang Legal dan Ilegal
Masyarakat perlu jeli melihat mana pinjaman online yang legal dan ilegal, perusahan pinjol legal harus sudah berizin, terdaftar dan diawasi OJK.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fintech kini menjadi pembiayaan keuangan nonbank untuk masyarakat menengah ke bawah terutama yang selama ini belum bangkable. Di sisi lain, fintech lending resmi yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Head of Compliance Kredit Pintar Yasmine Meylia mengatakan, masyarakat perlu jeli melihat mana pinjaman online yang legal dan ilegal. Menurutnya, perusahan pinjaman online dianggap legal jika sudah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
"Pinjol legal diwajibkan memberikan keterbukaan informasi, wajib tunduk pada peraturan, struktur organisasi yang jelas," kata Yasmine saat sosialisasi bertajuk “Muda Paham Fintech” - Menuju Keuangan Digital Inklusif bersama Indonesia Timur yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Labuan Bajo, NTT, Rabu (19/7/2023).
Selain itu, tenaga penagih pinjol legal wajib tersertifikasi AFPI, pinjol wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK yaitu AFPI, memiliki lokasi kantor yang jelas, berstatus legal sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Masyarakat juga perlu mengetahui tujuan peminjaman untuk melakukan credit scoring, wajib menempatkan pusat data dan pusat data recovery di wilayah Indonesia, hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan location pada handphone pengguna, lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
Umumnya, pinjol ilegal tidak mengacu pada regulasi yang ada dan mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan, tidak mau tunduk pada peraturan OJK (POJK), berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pinjol ilegal tidak ada standar pengalaman apapun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI, lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi," katanya.
Baca juga: Kritik Upah Murah, PKS: Pinjol jadi Semakin Merajalela
Pinjol ilegal juga berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang, cenderung sangat mudah tanpa menanyakan keperluan pinjaman, tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan data recovery di Indonesia, meminta akses pada seluruh fitur pribadi di handphone, lender memiliki risiko yang sangat tinggi.
Brand Manager Kredit Pintar Puji Sukaryadi mengatakan, hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman di pinjaman online adalah mengecek legalitas perusahaan.
Baca juga: Utang Pinjol di DKI Jakarta Tembus Rp10,5 Triliun, Jawa Barat Tertinggi, Berapa Nilainya?
"Mengetahui bunga dan denda pinjaman, mengecek review platform tersebut di Google Play ataupun di App Store, atau di mesin pencari Google, lalu mengecek juga website resmi perusahaan, penting juga untuk diingat agar meminjam sesuai kebutuhan dan melunasi cicilan tepat waktu,” katanya.
Kredit Pintar hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 36,3 triliun. Sekitar 50 persen dari 13 juta nasabah peminjam untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.