Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respons KPLP soal Perintah Presiden Jokowi Membentuk Indonesia Coast Guard

pembentukan coast guard seperti yang diperintahkan Presiden RI Joko Widodo disorot KPLP RI

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Respons KPLP soal Perintah Presiden Jokowi Membentuk Indonesia Coast Guard
Nitis Hawaroh
Mantan Kepala BAIS TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Republik Indonesia mengungkapkan, pembentukan coast guard seperti yang diperintahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejatinya bisa melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Hal tersebut dikatakan Mantan Kepala BAIS TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto, merespons perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Indonesia Coast Guard.

Baca juga: Ada Dualisme, Bakamla Siap Jika Digabung dengan KPLP dalam Indonesia Coast Guard

"Pertanyaan saya, perintah presiden adalah membentuk coast guard, kalau membentuk coast guard kenapa tidak pakai UU nomor 17 saja. Tidak perlu merevisi UU nomor 32 tahun 2014 hanya untuk membentuk coast guard," ujar Ponto saat ditemui wartawan, di Kantor KPLP, Jumat (21/7/2023).

Menurut Ponto, di dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 itu telah memuat aturan pembentukan coast guard. Aturan itu juga dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"UU ini adalah UU tentang pembentukan institusi sea and coast guard, apalagi?. Lalu kenapa untuk membentuk coast guard kita harus susah-susah merevisi UU nomor 32 ga perlu. Gunakan saja itu yang namanya UU 17," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Kemenhub Sosialisasi Tugas dan Fungsi KPLP

Ponto juga menyampaikan, nantinya keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan bertransformasi untuk membentuk sea coast guard. Kata dia, perubahan itu bisa saja menggabungkan Bakamla dengan KPLP.

Berita Rekomendasi

"Keberadaan Bakamla, perintah presiden jelas, transformasi Bakamla menjadi sea and coast guard. Perintah kedua, Bakamla ada embrio, tranformasi itu apa rubah bentuk, embrio itu apa rubah bentuk juga," ucap dia.

"Jadi ubah bentuknya, dasar hukumnya yang selama ini UU 32 dirubah dengan UU 17. Bergabung dengan KPLP sama-sama menjadi indonesia sea and cost guard selesai," imbuhnya.

Asal tahu saja, Indonesia ingin membentuk Coast Guard atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk menjaga keamanan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: KMP Royce 1 Terbakar, Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP Lakukan Evakuasi

Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam seminar bertajuk “Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Mahfud menyebutkan bahwa itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden juga memberi arahan agar kedepannya segera dibentuk lembaga Indonesia Coast Guard yang memiliki tiga fungsi utama yaitu melakukan penjagaan keamanan, melakukan penyelenggaraan keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Mahfud mengatakan, rencana pembentukan Indonesia Coast Guard itu merupakan sebagian kecil dari keseluruhan program pemerintah dalam menjaga kesatuan dan keutuhan negara.

“Ancaman terhadap kita di Indonesia itu juga ada ancaman teritori, ada ancaman terhadap ideologi, ancaman terhadap demokrasi sosial politik,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas