Besaran Tarif Parkir di Sejumlah Stasiun Kereta Api, di Gambir Mobil Rp5.000
Sejumlah stasiun kereta api di Indonesia telah resmi menetapkan besaran tarif parkir untuk kendaraan (motor dan mobil) baik per jam atau per hari.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran tarif parkir inap di sejumlah stasiun kereta api.
Menitipkan kendaraan pribadi di kawasan parkir stasiun kerap menjadi pilihan pengguna jasa layanan kereta api.
Hal tersebut dirasa cukup mudah dan nyaman karena saat ini pengelola parkir di beberapa stasiun pun sudah cukup baik dan memadai dalam memfasilitasi kebutuhan para penumpang.
Di samping itu, beberapa stasiun pun telah menerapkan skema tarif parkir inap berbeda, yaitu tarif progresif yang dihitung per jam dan juga tarif per hari.
Namun, sebelum memutuskan untuk menitipkan kendaraan Anda di stasiun, Anda perlu mengetahui besaran tarif parkir di berbagai stasiun.
Daftar Tarif Parkir Inap Kendaraan di Stasiun KA
Baca juga: Gara-gara Tarif Parkir Yogya Sepi Wisatawan Lebaran Kemarin, Menteri Sandi Sampai Angkat Bicara
Adapun besaran tarif parkir per stasiun adalah sebagai berikut:
1. Stasiun Gambir
Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam
2. Stasiun Pasar Senen
Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam
3. Stasiun Bekasi
Mobil: Rp 25.000 per hari
Motor: Rp 15.000 per hari