Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Tarif Parkir di Sejumlah Stasiun Kereta Api, di Gambir Mobil Rp5.000

Sejumlah stasiun kereta api di Indonesia telah resmi menetapkan besaran tarif parkir untuk kendaraan (motor dan mobil) baik per jam atau per hari.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Besaran Tarif Parkir di Sejumlah Stasiun Kereta Api, di Gambir Mobil Rp5.000
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Parkir motor warga Kelurahan Karangmekar dan Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi di dalam area lapangan saat mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapang Rajawali Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (14/01/2021). Mulai Januari hingga April 2021 Bansos tunai diberikan dengan besaran Rp.300 ribu per bulan per Kepala Keluarga. Bansos tunai ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan bansos sembako diberikan setiap bulan selama satu tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021. Kepala Negara juga menambahkan, bahwa bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran tarif parkir inap di sejumlah stasiun kereta api.

Menitipkan kendaraan pribadi di kawasan parkir stasiun kerap menjadi pilihan pengguna jasa layanan kereta api.

Hal tersebut dirasa cukup mudah dan nyaman karena saat ini pengelola parkir di beberapa stasiun pun sudah cukup baik dan memadai dalam memfasilitasi kebutuhan para penumpang.




Di samping itu, beberapa stasiun pun telah menerapkan skema tarif parkir inap berbeda, yaitu tarif progresif yang dihitung per jam dan juga tarif per hari.

Namun, sebelum memutuskan untuk menitipkan kendaraan Anda di stasiun, Anda perlu mengetahui besaran tarif parkir di berbagai stasiun.

Daftar Tarif Parkir Inap Kendaraan di Stasiun KA

Baca juga: Gara-gara Tarif Parkir Yogya Sepi Wisatawan Lebaran Kemarin, Menteri Sandi Sampai Angkat Bicara

Adapun besaran tarif parkir per stasiun adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

1. Stasiun Gambir

Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

2. Stasiun Pasar Senen

Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

3. Stasiun Bekasi

Mobil: Rp 25.000 per hari

Motor: Rp 15.000 per hari

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas