Besaran Tarif Parkir di Sejumlah Stasiun Kereta Api, di Gambir Mobil Rp5.000
Sejumlah stasiun kereta api di Indonesia telah resmi menetapkan besaran tarif parkir untuk kendaraan (motor dan mobil) baik per jam atau per hari.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Parkir motor warga Kelurahan Karangmekar dan Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi di dalam area lapangan saat mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapang Rajawali Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (14/01/2021). Mulai Januari hingga April 2021 Bansos tunai diberikan dengan besaran Rp.300 ribu per bulan per Kepala Keluarga. Bansos tunai ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan bansos sembako diberikan setiap bulan selama satu tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021. Kepala Negara juga menambahkan, bahwa bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi covid-19.
4. Stasiun Cikarang
Mobil: Rp 25.000 per hari
Motor: Rp 15.000 per hari
5. Stasiun Bandung (tarif progresif)
Mobil: Rp 2.000 per jam
Motor: Rp 1.000 per jam
6. Stasiun Kiaracondong (tarif progresif)
BERITA REKOMENDASI
Mobil: Rp 2.000 per jam
Motor: Rp 1.000 per jam
7. Stasiun Cimahi
Mobil: Rp 20.000 per hari
Motor: Rp 15.000 per hari
8. Stasiun Cirebon
Mobil: Rp 20.000 per hari