Jelang Penghapusan Honorer di Kantor Pemerintahan, Menteri Anas: Sedang Disimulasikan
para tenaga non-ASN ini tetap harus melalui seleksi baik itu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun calon CPPPK.
Editor: Hendra Gunawan
![Jelang Penghapusan Honorer di Kantor Pemerintahan, Menteri Anas: Sedang Disimulasikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdullah-azwar-anas___.jpg)
TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah sedang mencari formulasi penggajian pagawai honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).
Keberadaan honorer di kantor pemerintahan bakalan dihapus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan simulasi penghitungannya.
"Ada sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," kata Anas kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Baca juga: PTTI Bantah Jumlah Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Sedikit
Menurut dia, perhitungan ini penting agar tidak memberikan beban baru kepada anggaran baik pusat maupun daerah.
"Soal honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian. Maka semua skema sekarang sedang disimulasikan, termasuk tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini," ucap Anas.
Tidak otomatis pegawai Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji menegaskan, tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi honorer.
Dia bilang, para tenaga non-ASN ini tetap harus melalui seleksi baik itu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
"Tetap ada seleksi (kepegawaian)," kata dia.
Saat ini jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta. Rencananya penghapusan honorer ini mulai berlaku 28 November 2023.
Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Penghapusan Honorer
Saat ini honorer jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.