Satgas BLBI Sita Gedung The East Tower di Mega Kuningan Milik Duet Obligor Bank Pacific
Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset properti milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono kembali disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) 2021.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Senin (24/7/2023).
Mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp786 miliar.
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.
Melalui upaya penyitaan tersebut, Negara berupaya mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
Kegiatan penyitaan dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI.
Baca juga: Rencana Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI, Mahfud MD: untuk Tentukan Posisi Hukum para Obligor
Kemudian, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kombes Pol. Richard, Kombes Pol. Jean Calvin, Kombes Pol. Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim, dan lainnya.
Baca juga: Satgas BLBI Diminta Lebih Tegas Tagih Kewajiban Obligor
Dalam surat edaran yang ditandatangani Keta Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Laporan reporter Siti Masitoh | Sumber: Kontan