Cara Gadai Kendaraan Bermotor di Pegadaian: Bisa Kredit Rp500 Juta Dengan Waktu Cicilan 120 Hari
Cara beserta syarat menggadaikan kendaraan bermotor via pegadaian, bisa kredit mulai Rp 1 juta hingga Rp 500 juta tanpa perlu buka rekening
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Cara Gadai Kendaraan Bermotor di Pegadaian: Bisa Kredit Rp500 Juta Dengan Waktu Cicilan 120 Hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pegadaian____.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah cara beserta syarat menggadaikan kendaraan bermotor melalui pegadaian.
Selain menawarkan pinjaman untuk modal usaha, pegadaian juga melayani agunan kendaraan bermotor kepada karyawan dan non karyawan melalui program pinjaman Serba Guna.
Lewat program ini nasabah bisa menggadaikan kendaraan motornya dengan besaran kredit mulai Rp 1 juta hingga Rp 500 juta tanpa perlu buka rekening baru.
Namun perlu diingat, gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB.
Perbedaannya terdapat pada barang jaminan dan persyaratannya.
Untuk gadai kendaraan bermotor, nasabah diharuskan membawa kendaraan pribadi sebagai jaminan pinjaman.
Sementara gadai BPKB di Pegadaian hanya perlu menyertakan BPKB kendaraan bermotor untuk jaminan.
Adapun besaran bunga sewa modal yang dibebankan pada nasabah yakni 1 persen hingga - 1,2 persen yang harus dibayarkan per 15 hari.
Sedangkan untuk biaya admin, pegadaian menjatuhkan tarif mulai dari Rp 2.000 dengan jangka waktu cicilan hingga 120 hari.
Kelebihan lainnya yang dimiliki oleh layanan gadai Pegadaian yakni waktu cicilan yang dapat diperpanjang berulang kali, tanpa batas minimal.
Namun fasilitas ini baru bisa diklaim apabila nasabah telah memenuhi sejumlah syarat saat akan melakukan gadai kendaraan di Pegadaian.
Berikut syarat gadai kendaraan di Pegadaian, sebagaimana yang dilansir dari laman sahabat pegadaian.co.id.
- Siapkan kendaraan yang akan di gadai, usahakan kendaraan atas nama pribadi
- Plat nomor harus sesuai wilayah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.