Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Nggak Kena Biaya, Ternyata Ini Alasannya

Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Nggak Kena Biaya, Ternyata Ini Alasannya
/YULIANTO
Seorang pelanggan sedang melakukan transaksi pembayaran lewat QRIS di salah satu toko di Pasar Modern Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Sealatan. Bank Indonesia menyatakan, membebaskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan, membebaskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.

"Kenapa Rp 100 ribu? Tuh sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Biaya Transaksi QRIS Akan Jadi Beban Konsumen, YLKI: Harga Berpotensi Naik

Selanjutnya, Doni mengungkapkan, biaya layanan QRIS berlaku nol persen untuk nominal Rp 100 ribu ke bawah karena memang jumlah itu paling banyak.

Berdasarkan data BI, ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMi-nya, dan UMi sendiri itu 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS.

"Jadi, kira-kira itu pertimbangannya kenapa di bawah Rp 100 ribu. Jadi, yang dibebaskan nol persen karena kita melihat sebagian besar daripada apa namanya (volume transaksi) QRIS itu adalah berada di bawah Rp 100 ribu," pungkas Doni.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas