Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontroversi Project S, Tiktok Tegaskan Tak Punya Niat Jalankan Bisnis Cross Border di Indonesia

TikTok Indonesia menegaskan Project S tidak akan dijalankan di Indonesia, apalagi sampai berniat mematikan pelaku UMKM lokal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi Project S, Tiktok Tegaskan Tak Punya Niat Jalankan Bisnis Cross Border di Indonesia
Tribunnews/Reynas
Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Indonesia menegaskan Project S tidak akan dijalankan di Indonesia, apalagi sampai berniat mematikan pelaku UMKM lokal. Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut, pihaknya tidak akan membuka aktivitas perdagangan cross border atau lintas negara.

Menurut dia, sejak TikTok Shop diluncurkan 2021, bisnis cross border atau lintas negara tidak dibuka.

"Kami tidak punya niat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholeseller yang berkompetisi dengan penjual lokal di Indonesia," kata Anggini saat konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023).

Anggini menegaskan, Project S yang dijalankan di negara lain seperti Inggris pun jika semisal diterapkan di Indonesia belum tentu berhasil. Dia menegaskan, Tiktok Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait dan tunduk menyangkut aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kami menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor," ucap Anggini.

Dia juga menyatakan, sebagai platform OTT. Tiktok senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia. Anggini mengatakan perusahaannya telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online, termasuk di social commerce.

Baca juga: Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP

"Kami percaya penjual di Indonesia diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen," ucap Anggini lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas