Antisipasi Dampak Project S TikTok, Intan Fauzi Harap Revisi Permendag 50/2020 Segera Terbit
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi menyatakan, pengaturan perdagangan online, termasuk dalam mengantisipasi dampak Project S TikTok.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi menyatakan, pengaturan perdagangan online, termasuk dalam hal ini mengantisipasi dampak Project S TikTok sangat diperlukan.
"Oleh karenanya Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) diharapkan segera terbit," kata Intan kepada wartawan Rabu (2/8/2023).
Intan menilai, bisnis lintas batas atau cross border yang diusung Project S TikTok itu belakangan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Sebab kehadiran Project S atau TikTok Shop dikhawatirkan dapat mengancam UMKM lokal.
Apalagi TikTok merupakan media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya, sehingga menjadi platform social commerce.
Intan Fauzi menyebutkan, Project S platform elektronik niaga yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok secara langsung dapat mengancam tumbuh kembangnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
Karenanya, ia meminta pihak TikTok untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia.
"Perdagangan online di Indonesia diatur dalam Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Semuanya harus mengikuti aturan tanpa kecuali," ujar Intan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok ini menyatakan, DPR memberikan perhatian terhadap perlindungan UMKM dalam negeri.
Kehadiran TikTok Shop dikhawatirkan akan semakin mempersulit tumbuh kembangnya UMKM Tanah Air paska pandemi Covid-19.
Terlebih konsumen tidak bisa membedakan mana produk lokal dan mana produk impor.
"Pelaku usaha dalam negeri harus mendapatkan perlindungan, jangan sampai kehadiran TikTok Shop mematikan UMKM dalam negeri disaat mereka mulai bangkit setelah dihantam badai pandemi Covid-19," ucap Intan Fauzi.
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional yang maju kembali dari Dapil Jawa Barat VI itu lantas menyinggung pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menjadi mitra Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.