Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Kompas.com/Oik Yusuf
Simak besaran biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini besaran biaya untuk perpanjang SIM di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.

Seperti halnya surat-surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan tentu saja harus diperpanjang.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP

Syarat Perpanjangan SIM

- Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya

Rekomendasi Untuk Anda

- Membawa e-KTP asli dan fotokopiannya

- Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut ini biaya perpanjang SIM terbaru:

- SIM C Rp.75.000

- SIM A Rp.80.000

- SIM A Umum Rp.80.000

- SIM BI/Umum Rp.80.000

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas