Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini besaran biaya untuk perpanjang SIM di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.
Seperti halnya surat-surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan tentu saja harus diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- Membawa e-KTP asli dan fotokopiannya
- Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut ini biaya perpanjang SIM terbaru:
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000