Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Biaya Tambahan
Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
BERITA REKOMENDASI
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)