Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini besaran biaya untuk perpanjang SIM di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.
Seperti halnya surat-surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan tentu saja harus diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- Membawa e-KTP asli dan fotokopiannya
- Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut ini biaya perpanjang SIM terbaru:
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Biaya Tambahan
Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)