Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Komisi IX DPR Dorong Diskusi Tripartit

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena buka suara terkait buruh yang menuntut kenaikan upah minimum pada 2024 sebesar 15 persen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Komisi IX DPR Dorong Diskusi Tripartit
Tribunnews/Larasati
Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan pintu Monas, Jakarta, untuk menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024, Rabu (26/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena buka suara terkait buruh yang menuntut kenaikan upah minimum pada 2024 sebesar 15 persen.

Menurut Melki, perlu ada diskusi tripartit sesuai aturan berlaku yang melibatkan pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Ia mendorong diadakannya dialog konstruktif agar dapat dicari solusi terbaik dari pembicaraan tersebut.

Baca juga: Dunia Hari Ini: Upah Minimum Australia Naik 5,75 persen Mulai 1 Juli

"Pembicaraan tripartit pemerintah pengusaha pekerja sesuai aturan yang berlaku perlu dilakukan dalam suasana yang sejuk untuk mencapai kesepakatan yang baik, berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat," kata Melki kepada Tribunnews, dikutip Kamis (27/7/2023).

Adapun untuk tuntutan kenaikan upah 15 persen ini disampaikan Partai Buruh dengan menggelar aksi di depan pintu Monas, Patung Kuda, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah 15 persen untuk mengejar upah minimun buruh sebesar Rp 5,6 juta.

Berita Rekomendasi

"Middle income country itu pendapatannya lebih dari USD 4.500 per tahun. Kira-kira kalau dirupiahkan akan menjadi 67 juta rupiah pertahun, kalau dibagi 12 bulan ya sekitar 5,6 juta rupiah. Harusnya upah minimun itu 5,6 juta," kata Said Iqbal.

Tuntutan kenaikan upah sebesar ini, kata Said, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen," kata Said.

"Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Ketentuan Baru Penghitungan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Pengusaha Kesulitan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, permintaan kenaikan upah 15 persen sulit dipenuhi apabila mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.

"Secara umum permintaan kenaikan upah tersebut sulit dipenuhi dengan kondisi perekonomian saat ini," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/7/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas