SPKS Minta Dana Bagi Hasil Sawit kepada Bupati Dialokasikan untuk Pemberdayaan Petani
Serikat Petani Kelapa Sawit meminta para bupati yang akan menerima dana bagi hasil sawit agar mengalokasikannya untuk pemberdayaan petani.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta para kepala daerah (bupati) yang akan menerima dana bagi hasil (DBH) sawit agar mengalokasikannya untuk pemberdayaan petani dan dukung percepatan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Peraturan ini yang akan jadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah," ucap Darto dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Adapun dana DBH di bagikan kepada Daerah penghasil sawit dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil, dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
"Bagi hasil kelapa sawit harus berdasarkan Rencana Aksi Daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan," ucap Darto.
Dia mengharapkan Pemda dapat menggunakan DBH iuntuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan, termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan EUDDR dan Pendekatan sertifikasi.
Baca juga: BPDPKS Libatkan Aspekpir, Regenerasi Petani Sawit PIR di Banten
"Diharapkan juga agar pemda tidak memanfaatkan ini untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan," ucap Darto.