OJK: Aturan Devisa Hasil Ekspor akan Tingkatkan Likiuditas Valas
OJK mendorong pembukaan rekening khusus maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, aturan baru akan berdampak positif pada industri jasa keuangan, khususnya peningkatan likuiditas valas (valuta asing).
Menurutnya, hal ini tentu memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Jatuhkan Sanksi ke Eksportir Pelanggar Aturan Devisa Hasil Ekspor
“Kebijakan ini meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri serta mendorong aktifitas dan produk berbasi valas maupun kegiatan lainnya,” kata Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
“Bila dikonversi akan memperkuat dan juga akan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada dan pada giliranannya perkuatan perekonomian Indonesia,” sambungnya.
Dia menegaskan dua arahan untuk implementasi terkait PP No.36 tahun 2023 ini kepada pihak terkait.
Yang pertama kepada seluruh direksi bank, bahwa OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank.
“Dalam hal ini untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset,” ungkap Mahendra.
Kemudian kedua, memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menerima DHE SDA debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur.
OJK mendorong pembukaan rekening khusus maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note.