Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Indonesia
Kebijakan DHE akan memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Paling ditekankannya di sini adalah, bahwa era booming harga komoditas sudah reda karena sudah tidak terjadi disrupsi rantai pasok global lagi.
"Jadi, untuk penerapan PP Devisa hasil ekspor ini memang bertujuan agar bisa stabilisasi nilai tukar rupiah menurut saya, agar bisa mencerminkan fundamental perekonomian domestik yang solid," ujar dia melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Nafan menjelaskan, fundamental ekonomi yang solid terdiri dari perusahaan-perusahaan atau dari emiten-emiten yang berkinerja solid juga.
Karena itu, aturan baru DHE jadi satu di antara bentuk good governance yang diterapkan oleh pemerintah, sehingga nanti emiten-emiten pun turut menerapkan good corporate governance dalam menjalankan bisnisnya.
Selain itu, dia menilai, juga sebenarnya aturan tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan akselerasi hilirisasi dan nilai tambah ekspor bahan tambang mentah.
Hilirisasi tersebut, lanjut Nafan, sangat penting agar bisa mewujudkan kemandirian perekonomian nasional di bidang industri.
"Ini menuju ke industrialisasi daripada ekspor bahan mentah. Ini juga penting sekali agar bisa meningkatkan kinerja penjualan emiten dari sisi top line (pendapatan) terlebih dahulu, baru nanti berdampak positif ke kinerja bottom line (laba bersih) nya," pungkasnya.
Kebijakan DHE bakal tingkatkam likuiditas valas
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan berdampak positif pada industri jasa keuangan, khususnya peningkatan likuiditas valas (valuta asing).
Menurutnya, hal ini tentu memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian di Indonesia.
“Kebijakan ini meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri serta mendorong aktifitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya,” kata Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
“Bila dikonversi akan memperkuat dan juga akan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” sambungnya.
Dia menegaskan dua arahan untuk implementasi terkait PP No.36 tahun 2023 ini kepada pihak terkait.
Yang pertama kepada seluruh direksi bank, bahwa OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.