Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Indonesia

Kebijakan DHE akan memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
Suasana bongkar muat produk ekspor impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. 

Paling ditekankannya di sini adalah, bahwa era booming harga komoditas sudah reda karena sudah tidak terjadi disrupsi rantai pasok global lagi.

"Jadi, untuk penerapan PP Devisa hasil ekspor ini memang bertujuan agar bisa stabilisasi nilai tukar rupiah menurut saya, agar bisa mencerminkan fundamental perekonomian domestik yang solid," ujar dia melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Nafan menjelaskan, fundamental ekonomi yang solid terdiri dari perusahaan-perusahaan atau dari emiten-emiten yang berkinerja solid juga.

Karena itu, aturan baru DHE jadi satu di antara bentuk good governance yang diterapkan oleh pemerintah, sehingga nanti emiten-emiten pun turut menerapkan good corporate governance dalam menjalankan bisnisnya.

Selain itu, dia menilai, juga sebenarnya aturan tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan akselerasi hilirisasi dan nilai tambah ekspor bahan tambang mentah.

Hilirisasi tersebut, lanjut Nafan, sangat penting agar bisa mewujudkan kemandirian perekonomian nasional di bidang industri.

"Ini menuju ke industrialisasi daripada ekspor bahan mentah. Ini juga penting sekali agar bisa meningkatkan kinerja penjualan emiten dari sisi top line (pendapatan) terlebih dahulu, baru nanti berdampak positif ke kinerja bottom line (laba bersih) nya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Kebijakan DHE bakal tingkatkam likuiditas valas

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan berdampak positif pada industri jasa keuangan, khususnya peningkatan likuiditas valas (valuta asing).

Menurutnya, hal ini tentu memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian di Indonesia.

“Kebijakan ini meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri serta mendorong aktifitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya,” kata Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

“Bila dikonversi akan memperkuat dan juga akan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” sambungnya.

Dia menegaskan dua arahan untuk implementasi terkait PP No.36 tahun 2023 ini kepada pihak terkait.

Yang pertama kepada seluruh direksi bank, bahwa OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas