Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Indonesia

Kebijakan DHE akan memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
Suasana bongkar muat produk ekspor impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. 

“Dalam hal ini untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset,” ungkap Mahendra.

Kemudian kedua, memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menerima DHE SDA debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur.

OJK mendorong pembukaan rekening khusus maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note.

Potensi kebijakan DHE bakal sumbang 60 Miliar Dolar AS Dalam Setahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, potensi penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) bakal tembus 60 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dalam setahun.

Menko Airlangga berujar, nilai itu diperoleh berdasarkan data potensi Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2022 dari empat sektor yang jumlahnya mencapai 203 miliar dolar AS.

"Potensi besar dari data tahun 2022, SDA dari 4 sektor total mencapai 203 miliar dolar AS atau 69,5 persen dari total ekspor. Dengan ketentuan DHE SDA maka minimal dari 30 persen, dari 203 itu nilainya 60 miliar dalam setahun," ujar Airlangga saat Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (28/7/2023).

BERITA REKOMENDASI

Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan devisa hasil ekspornya di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.

Menko Airlangga memaparkan, rincian sektor SDA tertinggi ditempati oleh pertambangan yang nilainya mencapai 129 miliar dolar AS.

"Rincian sektor tertinggi pertambangan atau 44 persen atau 129 miliar. Utamanya batu bara hampir 36 persen daripada sektor pertambangan," jelasnya.

Kemudian, sektor perkebunan mencatatkan senilai 55,2 miliar dolar AS dengan komoditas terbesar kelapa sawit yaitu mencapai 27,8 miliar dolar AS atau 50,3 persen.

"Hutan 11,9 miliar atau 4,1 persen, tentu terbesar adalah pulp and paper industri. Perikanan 6,9 miliar ini ada udang dan yang lain," tegasnya.


Pos tarif Devisa Hasil Ekspor tambah 260 jadi 1.545 jenis

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas