Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibahas di Rakortas Tingkat Menteri, Kemendag Pastikan Tetap Bayar

Ada juga yang berjumlah Rp812 miliar bila merujuk pada angka yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibahas di Rakortas Tingkat Menteri, Kemendag Pastikan Tetap Bayar
Tangkapan layar
Ilustrasi minyak goreng curah merek Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, persoalan utang rafaksi minyak goreng akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di tingkat menteri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, persoalan utang rafaksi minyak goreng akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di tingkat menteri.

"Mungkin nanti akan diangkat di rakortas tingkat menteri. Dulu kan mulai melakukan proses kebijakan stabilisasi harga minyak goreng dengan rakortas. Kemarin sudah rapat koordinasi teknis (rakornis) dengan Menkopolhukam dan itu dilaporkan lagi," kata Isy kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (31/7/2023)

Ia mengatakan, utang tersebut tetap akan dibayar sesuai dengan legal opinion (LO) yang sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, yaitu pemerintah harus membayarnya.

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Rp800 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan Tak Masalah Jika Peritel Tempuh Jalur Hukum

"Kan LO nya udah keluar. Kalau di LO, walaupun Permendag sudah dicabut, tapi kewajibannya tidak lepas. BPDPKS sudah menyiapkan anggaran. Nanti tinggal di rakortas seperti apa," ujar Isy.

Dalam kesempatan sama, Isy juga menegaskan bahwa keterlibatan BPKP di persoalan utang rafaksi minyak goreng ini bukan untuk mengaudit, melainkan melakukan review.

"Bukan diaudit. Di-review. Hasil review BPKP isinya menytakan apa yang telah dilakukan oleh surveyor independen, dalam hal ini PT Sucofindo, sudah menjalani kaidah-kaidah dari sisi audit. Mekanismenya sudah ok, jadi tidak [perlu] audit ulang," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Rakortas ini rencananya akan diagendakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sebagai informasi, pemerintah diwajibkan untuk membayar utang selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada berbagai pihak.

Ada yang sejumlah Rp747 miliar bila merujuk hasil verifikasi PT Sucofindo, juga ada yang sejumlah Rp344 miliar kepada Aprindo.

Ada juga yang berjumlah Rp812 miliar bila merujuk pada angka yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas