UU Anti Deforestasi Uni Eropa Hambat Perdagangan, Indonesia Bisa Kehilangan 6,7 Miliar Dolar AS
Berdasarkan analisa Kemendag, Indonesia masuk ke dalam negara dengan risiko tinggi, sehingga terancam di-blacklist.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap Undang-undang Anti Deforestasi yang diterbitkan Uni Eropa akan menghambat perdagangan Indonesia.
Ia mengatakan, imbas kebijakan UU Anti Deforestasi, sekitar 6,7 miliar dolar AS nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa berpotensi terhambat.
Sebagaimana diketahui, regulasi ini mewajibkan produk yang diekspor atau yang diimpor oleh Uni Eropa harus bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan.
Baca juga: Pengusaha Kelapa Sawit Keberatan UU Anti Deforestasi Uni Eropa: Bikin Sulit Urus Dokumennya
Produk tersebut antara lain kakao, kopi, minyak sawit, karet, cengkeh, kayu, dan produk turunan lainnya.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa berdasarkan analisa pihaknya, Indonesia masuk ke dalam negara dengan risiko tinggi, sehingga terancam di-blacklist.
Ia pun menganggap bahwa kebijakan ini menciptakan hambatan perdagangan karena ada kewajiban uji tuntas dan sanksi atas pelanggaran.
"Ongkos mengurus suratnya lebih mahal dari kopinya," kata Zulhas dalam acara Food Agri Insight On Location di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu juga menyinggung Uni Eropa yang tak konsisten perihal kebijakan yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan.
"Uni Eropa juga tidak konsisten. Katanya kopi itu merusak lingkungan, tapi dalam waktu yang sama dia juga beli batu bara dari kita. Masa kopi lebih merusak lingkungan daripada batu bara. Enggak konsisten," ujar Zulhas.
"Kita kalau ekspor tuna kena pajak 20 persen, tapi tuna kita yang ilegal dia tampung juga," lanjutnya.
Maka dari itu, ia menegaskan pemerintah akan terus menyuarakan kekhawatiran atas dampak dari kebijakan ini dalam forum multilateral.
"Kami akan meminta klarifikasi atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi interpretasi," kata Zulhas.
"Kami juga memanfaatkan forum perundingan Indonesia Uni Eropa, I-EU CEPA. Ini sudah putaran ke-15, nanti putaran ke-16 akan diadakan di Uni Eropa," sambungnya.