Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tunjuk BKI untuk Pengujian hingga Persetujuan Kelaikan Petikemas

Kemenhub menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan persetujuan kelaikan petikemas.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Tunjuk BKI untuk Pengujian hingga Persetujuan Kelaikan Petikemas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan persetujuan kelaikan petikemas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan persetujuan kelaikan petikemas.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2023.

"Melalui penunjukkan ini, BKI akan menjalankan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan baik guna meningkatkan kelaikan dan keselamatan operasional petikemas di pelabuhan, serta kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri," tulis keterangan BKI, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Kemenhub Kembali Minta BKI Jalankan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia

Sebelumnya, BKI telah mengadakan ‘Pelatihan Surveyor Container’ selama 7 hari dari 5 Juni sampai dengan 11 Juni 2023 di SBU Marine Services.

Pelatihan tersebut mengajak seluruh stakeholders untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC).

Dalam penyelenggaraan CSC pada tahun 1972 ditentukan standar keselamatan dan konstruksi petikemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.

Baca juga: Kemenhub Perpanjang Kewenangan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal kepada PT. BKI

Merujuk pada hasil CSC tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

BERITA TERKAIT

Peraturan ini merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization (IMO), yaitu CSC.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, maka memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan petikemas dan Verified Gross Mass (VGM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas