Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cerita Anggota DK OJK Ditawari Modus Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan hingga Tagihan Listrik

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pernah ditawari satu di antara skema penipuan.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Cerita Anggota DK OJK Ditawari Modus Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan hingga Tagihan Listrik
dok.
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, fenomena penipuan oleh entitas ilegal masih marak di sekitar kita, hal ini antara lain ditunjukkan melalui data Satgas Waspada Investasi (SWI)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahkan dirinya pernah ditawari satu di antara skema penipuan.

Baca juga: Ayah dan Anak di Palembang Retas Ponsel Kapolda Jateng, Pelaku Kirim Undangan Berbentuk APK

"Seperti contohnya beberapa penipuan berkedok kerja paruh waktu. Bahkan, saya pun ditawarkan skema ini beberapa hari yang lalu," ujarnya dalam webinar, Kamis (3/8/2023).

Kemudian, ada juga skema penipuan dengan modus phising, di mana pelaku mengirim file format apk melalui undangan pernikahan.

"Kemudian, ada modus yang dibilang kurir mengirimkan paket, informasi tagihan listrik, dan berbagai modus kejahatan lainnya," kata Friderica.

Adapun berdasarkan data tahun 2022, SWI telah menutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berita Rekomendasi

"Penutupan tersebut untuk mencegah masyarakat luas terjebak semakin dalam dalam kerugian yang bisa disebabkan oleh mereka. Secara keseluruhan nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sangat signifikan," ujar dia.

Baca juga: AI Login dari Triv Ini Bisa Lindungi Pengguna dari Penipuan File APK yang Kini Marak

Modus penipuannya pun bermacam-macam, antara lain disebabkan oleh koperasi simpan pinjam yang melakukan praktek di luar sebagaimana mestinya.

"Kemudian, berbagai investasi ilegal lainnya seperti robot trading ilegal, skema ponzi. Kemudian, investasi forex ilegal dan juga gadai ilegal," pungkas Friderica.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas