Pemerintah Permudah Warga Negara Asing Miliki Hunian di Indonesia, Cukup Pakai Paspor
PP 18/2021 memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meyakini bahwa kehadiran orang asing yang melakukan aktivitas di Indonesia akan menambah daya saing ekonomi nasional.
Berangkat dari situ, pemerintah ingin mendorong kepemilikan hunian oleh warga negara asing (WNA) melalui pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, saat ini nilai hunian yang bisa dibeli oleh orang asing di Indonesia, lebih rendah dari sebelumnya.
Baca juga: Tertinggal dari Negara Tetangga, Pemerintah Bakal Lebih Agresif Tarik WNA Miliki Hunian di Indonesia
"Jadi (sekarang) kita bentuk dalam Keputusan Menteri bukan Peraturan Menteri, supaya kita lebih mudah untuk melakukan adjustment," katanya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023).
"Jadi, harganya bisa naik turun, kemudian berapa luasnya, dan lain-lain itu diatur dalam Keputusan Menteri. Sehingga ini lebih fleksibel apabila kita menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di sisi pertumbuhan perekonomian yang ada," lanjutnya.
Suyus kemudian mengatakan, kebijakan saat ini juga memperbolehkan warga asing cukup memiliki paspor atau visa untuk memiliki hunian di RI.
"Ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya meminta Kitas dan Kitap juga, ini sekarang dibalik. Orang asing memberikan Kitas dan Kitap setelah mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia," ujarnya.
Menurut Suyus, hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat membahas PP 18/2021 Undang-undang Cipta Kerja.
"Ini sudah dibahas bagaimana kepemilikan orang asing supaya lebih mudah, jadi salah satunya seperti itu," kata Suyus.
PP 18/2021 juga memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.
Suyus berujar, sekarang kepemilikan hunian WNA bisa di atas hak guna bangunan. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai.
"Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan," tutur Suyus.
Meski demikian, di tengah kelonggaran tersebut, Kementerian ATR/BPN juga masih memberi batasan-batasan terhadap hunian yang boleh dimiliki WNA.
Orang asing hanya diperbolehkan sementara ini memiliki satu bidang tanah untuk luas tidak lebih dari 2.000 meter.
Kemudian, batasan harga yang dapat dimiliki WNA juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN, baik itu untuk batasan harga rumah tapak maupun rumah susun.
Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda-beda di beberapa daerah Indonesia.
"Jadi untuk ramah tapak rata-rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus.
"Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," sambungnya.