Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Naik, Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikkan tarif pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Resmi Naik, Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya
dok. asdp
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikkan tarif pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Tarif baru tersebut berlaku hari ini, Kamis (3/8/2023).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Kata dia, perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.

Baca juga: Dukung Konektivitas dan Pariwisata 3T, ASDP Operasikan 86 Kapal dan 207 Rute Perintis

"Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," ujar Shelvy dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan," imbuhnya.

Asal tahu saja, penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Berita Rekomendasi

Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Baca juga: ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif Lintas Penajam-Kariangau, Simak Rinciannya

Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni

1. Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

2. Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas