OJK: Penyaluran Kredit Bank-bank Himbara Miliki Pencadangan Cukup
OJK mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam bentuk penyaluran kredit kepada para pelaku usaha termasuk BUMN.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebagian besar kredit yang berasal dari bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ke debitur memiliki pencadangan yang sudah cukup signifikan untuk memitigasi risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini sejalan dengan kemampuan bank-bank Himbara untuk memberikan kredit kepada perusahaan besar di Indonesia termasuk BUMN.
Pihaknya mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam bentuk penyaluran kredit kepada para pelaku usaha termasuk BUMN.
"Dalam penyaluran kredit perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mematuhi peraturan perundangan," ujar Dian menjawab pertanyaan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023 secara tertulis, Sabtu (5/8/2023).
Dia menjelaskan, OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan selalu memantau perkembangan kredit bank, baik dari sisi agregat secara industri maupun secara individual bank.
Sementara itu, pembentukan cadangan sebagai salah satu mitigasi tersebut dalam berbagai kesempatan dilakukan secara bersama-sama dengan pelaksanaan upaya-upaya manajemen risiko kredit lainnya termasuk restrukturisasi, dan lain-lain yang belum tentu mengindikasikan pesimisme.
Baca juga: OJK Perkirakan Laba Perbankan Masih Tumbuh di Semester II 2023
"Dalam konteks restrukturisasi, salah satu kriteria untuk melakukannya adalah adanya prospek usaha yang menunjukkan adanya peluang untuk perbaikan kondisi keuangan debitur," pungkasnya.