Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Didorong Miliki Sertifikat TKDN, BPIPI Ungkap Manfaatnya

Pemanfaatan sertifikat TKDN oleh pelaku usaha bisa untuk mengetahui kelengkapan rantai pasok yang ada di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Didorong Miliki Sertifikat TKDN, BPIPI Ungkap Manfaatnya
Kompas/Bahana Patria
Industri alas kaki di IKM Alas Kaki Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pemanfaatan sertifikat TKDN oleh pelaku usaha bisa untuk mengetahui kelengkapan rantai pasok yang ada di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) Kementerian Perindustrian mendorong agar pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) alas kaki memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kepala BPIPI Syukur Idayati mengungkap manfaat apabila pelaku IKM alas kaki memiliki sertifikat TKDN.

"Kami mendorong mereka juga memiliki sertifikasi itu. Dalam artian, akhirnya mereka akan mengetahui, 'Oh sebenarnya komposisi dari produk yang saya punya itu seberapa sih, porsinya untuk material-material yang dari lokal, kemudian komponen lokalnya seperti apa'," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: ABB Pasok Miniatur Pemutus Sirkuit Listrik dengan TKDN Tinggi ke PLN

Sedangkan dari sisi pemerintah, Syukur mengatakan pemanfaatan sertifikat TKDN oleh pelaku usaha bisa untuk mengetahui kelengkapan rantai pasok yang ada di Indonesia.

"Jadi, kira-kira titik mana pohon industri yang harus lebih diperkuat lagi. Kalau dari sisi pemerintah ya," ujar Syukur.

Saat ini, Syukur menyebut pelaku IKM alas kaki yang sudah pihaknya verifikasi memiliki rata-rata tingkat TKDN di atas 30 persen.

Berita Rekomendasi

"Rata-rata kalau dari IKM sepatu yang kami verifikasi sebenarnya sudah cukup baik. Rata-rata sudah di atas 30 persen. Bahkan ada yang lebih dari 40 persen, itu kemudian kami ajukan untuk yang mekanisme industri menengah," katanya.

Meski ada yang tingkat TKDN-nya lebih dari 40 persen, para pelaku IKM ini disebut Syukur belum tentu bisa masuk ke e-katalog pemerintah, walaupun untuk bisa masuk ke situ cukup minimal 25 persen.

Hal itu disebabkan belanja pemerintah cenderung memiliki volume besar, sehingga hanya para pelaku IKM alas kaki tertentu saja yang mampu.

"Hanya IKM tertentu yang bermain di belanja pemerintah karena memang volumenya pasti besar," ujar Syukur.

Untuk diketahui, BPIPI memiliki fasilitas sertifikasi TKDN melalui dua mekanisme.

Mekanisme pertama sesuai dengan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 yang diberikan khusus bagi industri kecil dan ini gratis.

Kemudian mekanisme yang kedua adalah sesuai Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang diperuntukkan bagi industri menengah dan besar, di mana sertifikasinya dilakukan Surveyor Indonesia dan Sucofindo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas