Menteri ATR: Pesan Presiden di Rapat Kabinet, Berikan Kemudahan untuk Investor
Hadi Tjahjanto mengatakan Presiden Joko Widodo menitip pesan dalam setiap rapat kabinet agar investor diberikan kemudahan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengatakan Presiden Joko Widodo menitip pesan dalam setiap rapat kabinet agar investor diberikan kemudahan.
Kemudahan itu dalam beberapa hal termasuk perizinan lokasi atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Baca juga: Jaga Kedaulatan Negara, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Pos Lintas Batas Negara
“Retiap rapat baik itu ratas atau pertemuan-pertemuan Bapak Prediden bilang kita harus memberikan karpet merah kepada investor dengan cara mempermudah regulasi," kata Hadi usai membuka Rapat Koordinasi Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Mantan Panglima TNI itu menegaskan tugas Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan investasi dalam negeri yaitu dengan mempermudah KKPR.
Akan tetapi, KKPR baru bisa dikeluarkan bila pemerintah provinsi/kota telah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerahnya masing-masing.
"Para investor akan datang ke Indonesia jika dalam meminta izin lokasi atau KKPR itu dipermudah dan KKPR bisa dikeluarkan apabila sarananya ada RDTR," ungkap Hadi.
Di kesempatan itu, Menteri Hadi juga menyaksikan langsung komitmen dari 68 kepala daerah dalam mempercepat penyelesaian RDTR.
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Percepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Dia juga memastikan pemerintah berupaya untuk mengintergrasikan RDTR yang sudah ada ke sistem OSS (Online Single Step) milik Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
"Kita punya target RDTR di seluruh Indonesia sebanyak 2.000, dari jumlah seluruh kota/kabupaten ada 357 RDTR sudah terhubung ke pada sistem OSS," tambahnya.
Namun berdasarkan pengakuan Hadi dari 2.000 RDTR yang ada, baru 183 RDTR dari 357 RDTR kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan kepala Daerah (Perkada). Karenanya pemerintah masih perlu berupaya lebih lagi untuk bisa mengintegrasikan RDTR ini ke sistem OSS.
Adapun ABT BA BUN Direktorat Jenderal Tata Ruang Tahun Anggaran 2023 untuk penyusunan 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) dengan total Rp130 miliar telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Pertemuan dengan puluhan kepala daerah ini diselenggarkaan Kementerian ATR/BPN guna menghimpun dukungan bukan hanya dari Pemerintah Daerah (Pemda), namun juga dari kementerian/lembaga untuk mempercepat penyelesaian RDTR.
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Aset BUMN dan Aset Pemda di Kalimantan Timur
Dalam konteks ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan kembali arahan Presiden Jokowi dalam Rakornas Forkopimda di Sentul pada 17 Januari lalu bahwa Pemda didorong agar segera menyelesaikan urusan dan permasalahan tata ruang.
Termasuk soal RDTR untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia.
“Dalam proses penyelesaian RDTR, diketahui Pemda masih mengalami kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran,” jelas Menteri Hadi.
Oleh karena itu, Ditjen Tata Ruang berupaya memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada Pemda dan mendapatkan alternatif mekanisme pembiayaan RDTR melalui opsi ABT BA BUN pada tahun 2023.
Penyelesaian dan penyediaan RDTR yang sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 ini menjadi fokus Kementerian ATR/BPN karena RDTR memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga 7 Agustus 2023 terdapat 355 RDTR yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN, 2 RDTR KPN, dan 1 RDTR Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang telah ditetapkan sebagai Perpres.
Namun, baru 183 RDTR Kabupaten/Kota di antaranya yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Untuk lokasi permohonan KKPR yang sudah tersedia RDTR terintegrasi OSS-nya, penerbitan KKPR dilakukan by system melalui mekanisme Konfirmasi KKPR dalam waktu satu hari kerja, sehingga waktu pengurusan proses perizinan berusaha dapat terpangkas secara signifikan.
Sementara itu, pada lokasi permohonan KKPR yang belum terdapat RDTR terintegrasi OSS, penerbitan KKPR dilakukan melalui mekanisme Persetujuan KKPR atau Rekomendasi KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Sedangkan, untuk Persetujuan dan Rekomendasi KKPR, proses penerbitannya dilakukan secara manual dengan mengacu pada RTR selain RDTR ataupun tanpa RTR (khusus untuk kegiatan strategis nasional) dan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.