OJK Tidak Akan Spesifik Atur Besaran Persentase Dividen Bank ke Pemegang Saham
OJK akan segera menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank.
"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya," ujarnya secara tertulis, Rabu (9/8/2023).
Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
"Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," kata Dian.
OJK berpandangan, bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.
Hal ini agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini.
"Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value," tuturnya.
Baca juga: OJK Perkirakan Laba Perbankan Masih Tumbuh di Semester II 2023
Dian menambahkan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan, sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank.
Baca juga: OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Bekali Pegawainya tentang Keamanan Siber
"Antara lain kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.