Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gandeng KPPU, Karyawan Asuransi Pelat Merah Diberikan Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha

Tujuan utama sosialisasi KPPU ke IFG di antaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Gandeng KPPU, Karyawan Asuransi Pelat Merah Diberikan Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha
HO
IFG bersama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyuluhan program dan pelatihan kepatuhan persaingan usaha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Financial Group (IFG) BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi melakukan penguatan terhadap pemahaman karyawan terhadap kepatuhan persaingan usaha. 

Untuk mencapai hal itu, IFG bersama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyuluhan program dan pelatihan kepatuhan persaingan usaha. 

Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan, diharapkan dengan adanya pelatihan ini, karyawan IFG memiliki kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha dalam proses operasional perusahaan.

Baca juga: Penetrasi Asuransi Masih Rendah, Prudential Syariah dan Fatayat NU Kerja Sama Pacu Inklusi Keuangan

"IFG berkomitmen untuk terus melakukan transformasi proses bisnis dan operasional perusahaan dengan mendukung persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022,” kata Haru ditulis Jumat (11/8/2023). 

Menurutnya, tujuan utama sosialisasi KPPU ke IFG di antaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil.

Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha, serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.

Berita Rekomendasi

Saat sosialisasi yang dihadiri oleh karyawan IFG, KPPU menjelaskan mengenai peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan dapat sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut dalam menjalankan operasional dan bisnisnya. 

Selain itu, dengan adanya penyuluhan ini, IFG sebagai konglomerasi keuangan dibawah pengawasan OJK dapat juga melakukan monitoring lebih seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan konglomerasi keuangan IFG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas