Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Beberkan Kendala Penetapan Larangan Jual Barang Impor di E-commerce

Audiensi Kemendag dengan para e-commerce dan Social Commerce seperti Shopee hingga TikTok membuat revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 terganjal.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendag Beberkan Kendala Penetapan Larangan Jual Barang Impor di E-commerce
dok. Kemendag
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto. 

"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung," tambahnya.

Baca juga: APLE Tolak Larangan Perdagangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di e-Commerce

Kondisi ini, lanjutnya, sudah tergambar pada platform e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.

Dia menjelaskan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.

Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

Baca juga: APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.

"Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ungkap Sonny.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas