Kemendag Beberkan Kendala Penetapan Larangan Jual Barang Impor di E-commerce
Audiensi Kemendag dengan para e-commerce dan Social Commerce seperti Shopee hingga TikTok membuat revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 terganjal.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung," tambahnya.
Baca juga: APLE Tolak Larangan Perdagangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di e-Commerce
Kondisi ini, lanjutnya, sudah tergambar pada platform e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.
Dia menjelaskan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.
Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.
Baca juga: APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce
APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.
"Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ungkap Sonny.