Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diwajibkan Unduh Aplikasi Pinjol, Ini Kata OJK
OJK meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan ospek
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
"Dewan kode etik itu hanya rapat ketika indikasi kuat bahwa ada kesalahan pelanggaran aturan atau hukum yang harus diberi sanksi. Kita beberapa kali melakukan rapat ya. Seperti kasus pembuahan," katanya.
"Jadi ketika dewan kode etik rapat pasti nanti ada sanksi," jelasnya.
Dia menyatakan pihak yang paling terkait munculnya kegaduhan ini pun disebut berpotensi mendapatkan sanksi sedang atau berat.
Karena memang, sanksi ringan itu hanya diberikan kepada civitas akademika yang melakukan pelanggaran ringan, seperti ke kampus mengenakan sandal.
Selain itu, kalau potensi sanksi ringan tersebut, dewan Kode Etik tak sampai harus menggelar rapat koordinasi.
"Kalau (sanksi) sedang, dicutikan paksa. Kalau berat ya DO (Drop out). Kalau terkait organisasi, seperti tuntutan mahasiswa. Copot ketua Dema," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.