Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diwajibkan Unduh Aplikasi Pinjol, Ini Kata OJK
OJK meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan ospek
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, yaitu pihak universitas dalam hal ini rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
Baca juga: Rektor UIN Surakarta Pastikan Dema Terkena Sanksi, Gandeng Pinjol jadi Sponsor Ilegal Acara Kampus
"Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Minggu (13/8/2023).
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian, sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.
Baca juga: Rektor UIN Surakarta Pastikan Dema Terkena Sanksi, Gandeng Pinjol jadi Sponsor Ilegal Acara Kampus
OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
Baca juga: Pengakuan Maba UIN Surakarta, Dipaksa Panitia Daftar Pinjol, Foto KTP hingga Data Diri Diserahkan
Aman menambahkan, OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," pungkasnya.
Gandeng Pinjol jadi Sponsorship, Panitia Ospek UIN Surakarta Diduga Cari Untung
Pendanaan acara Pengenalan Budaya dan Akademik Kampus (PBAK) Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendapat sorotan dari pimpinan kampus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.