Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Sebut Hilirisasi Nikel Cuma Untungkan China, Stafsus Menkeu Merespons

Kementerian Keuangan dan Kemenko Marves bantah pernyataan ekonom Faisal Basri terkait tudingan hilirisasi nikel cuman untungkan China.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ekonom Sebut Hilirisasi Nikel Cuma Untungkan China, Stafsus Menkeu Merespons
Tribunnews/Nitis
Ekonom senior INDEF Faisal Basri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Kemenko Marves membantah pernyataan ekonom senior Institute for Development of Economic Finance (Indef) Faisal Basri yang menuding hilirisasi nikel cuma menguntungkan industrialisasi China.

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo tegas membantah tudingan Faisal ihwal smelter nikel China tidak dikenai pungutan pajak.

Ia menjelaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022, pemerintah telah mengatur tarif PNBP sumber daya alam dan royalti atas nikel serta produk pemurniannya.

"Bang @FaisalBasri yang baik, saya jawab satu hal dulu, PNBP dan royalti. Anda keliru ketika bilang tidak ada pungutan karena faktanya melalui PP 26/2022 diatur tarif PNBP SDA dan royalti atas nikel dan produk pemurnian," kata Prastowo dikutip dari akun Twitter pribadinya @prastow, Senin (14/8/2023).

Prastowo menjelaskan, pengelolaan mineral diarahkan untuk mendukung hilirisasi sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Baca juga: Faisal Basri Sebut Hilirasi Nikel Untungkan China, Dibantah Anak Buah Sri Mulyani dan Luhut

Lewat kebijakan ini pemerintah telah melakukan dua hal.

Berita Rekomendasi

Pertama, melakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak tahun 2020. 

Kemudian, memberlakukan tarif royalti yang berbeda bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Royalti memang pungutan yang secara konsep dan aturan dikenakan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Ini berlaku umum. Untuk izin Usaha Industri pungutannya tentu bukan royalti, melainkan bea keluar (saat impor) dan pajak-pajak lain (PPh, PPN, Pajak Daerah dll),” jelas Prastowo.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto juga membantah tudingan Faisal Basri.

Baca juga: CKB Logistics Rambah Industri Nikel untuk Maksimalkan Potensi Pasar

Seto menegaskan, pernyataan itu menunjukan bahwa Faisal tidak memahami aturan tax holiday di Indonesia sehingga sampai pada kesimpulan yang keliru.

“Di sini Faisal Basri tidak memahami ketentuan tax holiday di Indonesia sehingga mencapai kesimpulan yang salah. Tax holiday 20 tahun diberikan dengan investasi sebesar Rp30 triliun atau lebih."

"Jika kurang dari itu maka akan menyesuaikan periodenya, antara 5-15 tahun. Insentif tax holiday ini hanya untuk PPh Badan, pajak-pajak lainnya tetap harus dibayar,” jelas Seto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas