OJK Dalami Kasus Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Disuruh Daftar Pinjol, Datangi Pihak Kampus
Kasus tersebut mengenai mahasiswa baru yang diminta untuk melakukan registrasi pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Surakarta.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
Gandeng Pinjol jadi Sponsorship, Panitia Ospek UIN Surakarta Diduga Cari Untung
Pendanaan acara Pengenalan Budaya dan Akademik Kampus (PBAK) Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendapat sorotan dari pimpinan kampus.
Pasalnya, pihak kampus sudah mengucurkan uang sebesar Rp400 juta lebih untuk mengcover seluruh kegiatan mahasiswa baru.
Namun, panitia PBAK justru menggandeng perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai sponsorship.
Nominal yang dijanjikan perusahaan pinjol cukup besar yakni Rp160 juta dengan syarat menyerahkan data mahasiswa baru.
Kerja sama antara panitia PBAK dengan perusahaan ini ilegal lantaran pimpinan kampus tidak mengetahuinya
Para panitia PBAK yang merupakan anggota Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta terancam disanksi.
Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Sukoharjo menggelar rapat, Selasa (8/8/2023).
Itu dilakukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Dewan Mahasiswa (Dema) yang telah melakukan kesalahan besar gegara melakukan kerjasama dengan akun pinjaman online (pinjol).
Sebab, kerjasamanya dengan pinjol itu, Dema bakal mendapatkan kompensasi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Prof. Syamsul Bakri, mahasiswa tersebut terlalu jauh melampaui kewenangannya.
Selain itu, ada upaya menyembunyikan kerjasama itu untuk keuntungan pribadi atau kelompok.