OJK Dalami Kasus Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Disuruh Daftar Pinjol, Datangi Pihak Kampus
Kasus tersebut mengenai mahasiswa baru yang diminta untuk melakukan registrasi pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Surakarta.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tengah mendalami kasus pinjaman online (pinjol) di salah satu kegiatan UIN Raden Mas Said Surakarta yang belakangan ini viral.
Kasus tersebut mengenai mahasiswa baru yang diminta untuk melakukan registrasi pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Surakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kasus ini sedang didalami OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca juga: Rektor UIN Surakarta Pastikan Dema Terkena Sanksi, Gandeng Pinjol jadi Sponsor Ilegal Acara Kampus
"Nanti ada tim. Itu belum final. Aku enggak berani (berbicara, red) lebih lanjut. Jadi masih didalami oleh tim," kata Friderica di Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Jadi, SWI sama OJK Solo sudah ketemu kampus tersebut. Didalami itu gimana sebenarnya. Sudah dua hari lalu didatangi," lanjutnya.
Friderica mengatakan, pihaknya belum akan berbicara mengenai potensi sanksi karena OJK masih mendalami kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, yaitu pihak universitas dalam hal ini rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
"Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Gandeng Pinjol jadi Sponsorship, Panitia Ospek UIN Surakarta Diduga Cari Untung, Sanksi DO Menanti
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian, sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.